Kamis, 13 Maret 2014

Pengantar ilmu hukum menurut Ilhami Bisri dalam bukunya Sistem Hukum Indonesia


Adalah sekumpulan aturan-aturan, norma dan kaidah yang dibuat oleh pemerintah atau institusi terkait yang bersifat memaksa, berlaku dalam suatu negara atau daerah dan apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang tegas.

Sistem hukum sebagai bagian dari sistem norma
Norma adalah istilah yang sering digunakan untuk menyebut segala sesuatu yang bersifat mengatur kehidupan manusia. bekerjanya sistem norma bagi manusia bagaikan pakaian hidup yang membuat manusia merasa aman dan nyaman dalam menjalani tugas hidupnya.

Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas 4 unsur norma, yakni :
  • Norma Moral adalah sitem aturan yang berlaku bagi manusia yang bersumber dari setiap hati manusia atau yang sering disebut juga dengan hati nurani yang bekerja atas dasar kesadaran setiap manusia terhadap sekelilingnya (consciousness). Artinya, setiap manusia dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa sebuah organ yang mampu menjadi neraca pertimbangan yang setiap saat memberi pertimbangan atas apa yang diperbuatnya.
  • Norma Agama adalah sistem aturan yang diperoleh manusia berdasarkan ajaran agama yang dianutnya. Norma ini bersifat otonom yang bekerja secara mandiri pada setiap manusia sebagai pemeluk agama. efektif atau tidaknya pelaksanaan norma ini tergantung pada individu itu sendiri.
  • Norma Etika atau Sopan Santun adalah sistem aturan hidup manusia yang bersumber dari kesepakatan-kesepakatan yang diciptakan oleh dan dalam suatu komunitas masyarakat pada suatu wilayah tertentu. Apabila terjadi pelanggaran atas etika, maka masyarakatlah yang akan memberikan reaksi berupa tindakan secara hukuman. Contoh hukumannya seperti pengucilan dan pemecatan dari keanggotaan.
  •  Norma Hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Seperti halnya hukum di Indonesia ini dibentuk lembaga-lembaga seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sesuai dengan kapasitas dan jangkauan yang ingin dicapai oleh hukum tersebut. Contoh nya adalah Undang-undang dasar dan Ketetapan MPR adalah produk hukum yang diciptakan oleh MPR. dan UUD adalah produk hukum yang diciptakan DPR dan Pemerintah. Norma Hukum memuat sanksi yang tegas dan akan segera dijatuhkan apabila dilanggar. Contoh sanksi atau ancaman hukuman yang di jatuhkan bisa berupa penjara sampai dengan hukuman mati atau berupa denda dan sitaan atas benda yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan.

Hukum Indonesia  sebagai sistem norma yang berlaku di Indonesia


Hukum Indonesia adalah hukum positif Indonesia, semua hukum yang dipositifkan atau yang sedang berlaku di Indonesia. Membicarakan Sistem Hukum Indonesia berarti membahas hukum secara sistemik yang berlaku di Indonesia. Secara sistemik berarti hukum dilihat sebagai suatu kesatuan, yang unsur-unsur, sub-subsistem atau elemen-elemennya saling berkaitan, saling pengaruh dan mempengaruhi, serta saling memperkuat atau memperlemah antara satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
Hukum Indonesia terdiri atas sub-subsitem atau elemen-elemen hukum yang beraneka, antara lain Hukum Tata Negara (yang bagian-bagiannya terdiri dari Hukum Tata Negara dalam arti sempit dan Hukum Tata Pemerintahan), Hukum Perdata (yang bagian-bagiannya terdiri atas Hukum Perdata dalam arti sempit, Hukum Acara Perdata dan Hukum Dagang atau Hukum Bisnis), Hukum Pidana (yang bagian-bagiannya terdiri dari Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Tentara, Hukum Pidana Ekonomi serta Hukum Acara Pidana) serta Hukum Internasional (yang terdiri atas Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional).

Sumber Hukum Indonesia


  1. Pancasila
    Pancasila adalah pandangan hidup, ideologi bangsa Indonesia serta "sumber segala sumber hukum" Indonesia. Artinya, bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat negara yang bersangkutan serta tempat berpijak bagi persoalan hukum yang ada atau muncul dan tempat menguji keabsahan baik dari sisi filosofis maupun yudiris
  2. Undang-Undang Dasar 1945
    Merupakan perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan RI yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Undang-undang
    Secara yudiris (dalam perspektif hukum) undang-undang memiliki dua makna, yaitu :
    -Undang-undang secara formal yaitu setiap bentuk peraturan perundangan yang diciptakan oleh lembaga yang berkompeten dalam pembuatan undang-undang yaitu DPR dan presiden sebagai kepala pemerintahan.
    -Undang-undang secara material adalah setiap produk hukum yang mempunyai regulasi (pengaturan), yang bersumberkan seluruh dimensi kehidupan manusia, ekonomi, politik sosial, budaya, kesehatan, agama dan dimensi kehidupan lainnya.
  4. Traktat atau Treaty
    Traktat atau Treaty adalah produk hukum yang diciptakan dalam konteks hubungan antarnegara. Oleh karena itu traktat bisa berupa :
    -Traktat bilateral yaitu diciptakan dan melibatkan dua negara. seperti tentang perjanjian batas negara Indonesia dengan Singapura.
    -Traktat multilateral yaitu perjanjian antarnegara yang melibatkan lebih dari dua negara. Contoh : Perjanjian Internasional tentang pembentukan ASEAN, AFTA, OPEC, APEC, dan PBB.
  5. Doktrin atau Pendapat Para Ahli Hukum
    merupakan sumber hukum yang sangat penting bagi ilmu hukum dan perkembangannya, karena kemajuan pemikiran tentang hukum sangat tergantung antara lain kepada pendapat yang dikemukakan para ahli hukum untuk menyikapi fenomena yang terjadi setiap waktu. Doktrin ini bisa dikemukakan dalam berbagai forum, seperti penelitian, seminar atau dengan penerbitan buku yang membahas satu topik, atau fenomena hukum tertentu. Doktrin atau ajaran terkenal antara lain doktrin yang pernah diciptakan Ir. Djuanda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar